Warga Majasari Belum Terima Bansos dan Bantuan Pendidikan, Ketua RT Beri Klarifikasi
Warga Majasari Belum Terima Bansos dan Bantuan Pendidikan, Ketua RT Beri Klarifikasi
Prabumulih, Kamis (6/2/2026) – Tim awak media INTEL POS menemukan seorang warga lanjut usia di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, yang hingga kini belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah, baik Program Keluarga Harapan (PKH) lansia maupun bantuan pendidikan untuk cucunya.
Warga tersebut adalah Nurhayati (60), beralamat di RT 01 RW 04 Kelurahan Majasari. Kepada awak media INTEL POS, Nurhayati menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun selain Kartu Indonesia Sehat (KIS), meskipun telah mengajukan permohonan melalui pihak kelurahan sejak lebih dari satu tahun lalu.
Nurhayati mengaku hidup dari penghasilan suaminya yang bekerja serabutan dengan pendapatan tidak menentu, berkisar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari, bahkan kerap tidak memperoleh penghasilan sama sekali. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pendidikan cucunya yang beberapa kali tidak masuk sekolah karena keterbatasan biaya transportasi.
Ia juga menjelaskan bahwa cucu yang diasuhnya sejak kecil merupakan anak yatim piatu. Ibu kandungnya meninggal dunia saat melahirkan, sementara ayahnya tidak pernah memberikan kabar maupun tanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Majasari, Richard Fernando, SH, membenarkan adanya laporan dari warganya. Ia menyatakan telah mengajukan data Nurhayati dan keluarganya melalui aplikasi Cek Bansos, namun hingga kini bantuan belum terealisasi.
“Data Ibu Nurhayati sudah didaftarkan melalui aplikasi cek bansos namun belum ada realisasi bantuan. Sebagai langkah awal, saya membantu kebutuhan sekolah cucunya secara pribadi,” ujar Richard.
Ia menegaskan bahwa pihak RT akan terus mengawal dan mengakomodir kepentingan warga sebagai perpanjangan tangan pemerintah serta membuka layanan pengaduan warga selama 1 x 24 jam.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan harapan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi serta penyaluran bantuan sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara.
Tim Redaksi